Tindak kejahatan yang terjadi di ranah cyber semakin hari semakin mewabah. Mulai dari puluhan sms berisi "mama minta pulsa" atau "transfer uang ke rekening xxx", hingga penipuan transaksi jual-beli online yang biasanya terjadi di iklan baris. Sudah ribuan orang menjadi korban. Atas situasi tersebut, Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Cyber Crime mulai serius untuk menindak segala tindak kejahatan cyber.
Divisi Humas Mabes Polri melalui akun jejaring sosial resmi menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala tindak kejahatan cyber yang mereka alami. Jika menjadi korban penipuan dalam transaksi jual-beli online, Anda dapat melaporkannya melalui surat elektronik. Cukup mengirimkan kronologis dan berbagai bukti lainnya (screenshot chat, alamat toko online, nomor ponsel pelaku, dan nomor rekening pelaku) ke alamat email resmi Divisi Cyber Crime Polri, yakni cybercrime@polri.go.id.
Untuk penipuan melalui sms, Polri telah bekerja dengan 3 operator terbesar di Indonesia. Cara melapornya pun cukup mudah. Anda bisa melihatnya di bawah ini.
1. TELKOMSEL
Divisi Humas Mabes Polri melalui akun jejaring sosial resmi menghimbau masyarakat untuk melaporkan segala tindak kejahatan cyber yang mereka alami. Jika menjadi korban penipuan dalam transaksi jual-beli online, Anda dapat melaporkannya melalui surat elektronik. Cukup mengirimkan kronologis dan berbagai bukti lainnya (screenshot chat, alamat toko online, nomor ponsel pelaku, dan nomor rekening pelaku) ke alamat email resmi Divisi Cyber Crime Polri, yakni cybercrime@polri.go.id.
Untuk penipuan melalui sms, Polri telah bekerja dengan 3 operator terbesar di Indonesia. Cara melapornya pun cukup mudah. Anda bisa melihatnya di bawah ini.
1. TELKOMSEL
Format sms:
penipuan#nomor penipu#isi sms penipuan, lalu kirim ke 1166.
Contoh : Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin…dst lalu kirim ke 1166.
2. XL
Contoh : Penipuan#0812123456#selamat anda mendptkan 1 unit mobil Avanza dari Telkomsel poin…dst lalu kirim ke 1166.
2. XL
Format sms:
Lapor#Nomor yg di gunakan utk menipu#kasus yg di keluhkan lalu kirim ke 5883.
3. INDOSAT
Lapor#Nomor yg di gunakan utk menipu#kasus yg di keluhkan lalu kirim ke 5883.
3. INDOSAT
Format sms:
SMS(spasi)Nomor pengirim sms penipuan(spasi)isi sms penipuan, lalu kirim ke 726.
Jika sudah ada lebih dari 2 orang yang melaporkan sms penipuan, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator. Layanan ini tidak dipungut bayaran apapun. Semoga saja dengan adanya layanan ini, tindak penipuan di ranah cyber dapat berkurang.
Gambar diambil dari halaman Facebook Divisi Humas Mabes Polri.
Yakin sudah anda cek??
BalasHapusSebelum banyak yang ngomel karena info ini hoax.. Goggle dulu donk
Tentang vybercrime@polri.go.id
Ini email palsu, jgn membawa orang lain terjerumus jika anda belum cek kebenarannya
Laporkan yang jelas asli di www.tertipu.com
Karena tidak semua yang ada kata polri itu asli
ini yang dicari dari tadi
BalasHapusblok sms penipuan sekarang juga
terima kasih ya