Aplikasi perpesanan populer milik Facebook, WhatsApp, telah memperkenalkan kebijakan privasi baru. Seluruh pengguna, termasuk di Indonesia, akan menerima sebuah pesan notifikasi yang berisikan informasi soal kebijakan yang dimaksud. Di dalamnya, tertulis WhatsApp dapat membagikan data milik pengguna dengan perusahaan milik Facebook lainnya. Artinya, beberapa data milikmu sebagai pengguna WhatsApp, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan oleh perusahaan yang berada di naungan Facebook, misalnya: Facebook dan Instagram.
Beberapa informasi yang dikumpulkan dan akan dibagikan oleh WhatsApp kepada perusahaan di bawah naungan Facebook lainnya antara lain: data lokasi, alamat IP, model perangkat, sistem operasi, daya baterai, kekuatan sinyal operator, browser, jaringan operator, ISP, bahasa, zona waktu, hingga IMEI. Tidak hanya itu, aplikasi perpesanan ini juga akan mengumpulkan beberapa data yang berkaitan dengan bagaimana cara kamu menggunakan pesan, panggilan suara, grup, status, foto profil, hingga waktu kamu terakhir online.
Lebih jauh lagi, WhatsApp menambahkan sebuah kategori data bernama transaksi dan pembayaran. Artinya, platform tersebut akan memproses informasi tambahan untuk transaksi dan pembayaran, jika transaksi tersebut melewati platform WhatsApp. Pihak WhatsApp sendiri mengklaim jika hal ini hanyalah untuk tujuan analytics saja, meskipun diyakini data transaksi ini akan menjadi data yang bisa diolah oleh perusahaan Facebook lainnya.
Kebijakan privasi baru ini bisa dibilang sangat kontras dari janji WhatsApp ketika mereka diakuisisi oleh Facebook pada 2014 silam. Pada saat itu, aplikasi perpesanan ini meyakinkan para pengguna bahwa mereka akan hanya "mengintip" data pengguna sesedikit mungkin. Hingga saat ini, kamu bisa memilih untuk tidak membagikan data milikmu kepada pihak WhatsApp dan Facebook. Namun pada 8 Februari 2021 mendatang, mau tidak mau kamu harus menerima kebijakan privasi baru ini.
Perlu kamu ketahui, negara-negara di Uni Eropa terhindar dari kebijakan privasi baru ini. Hal tersebut dikarenakan adanya peraturan yang lebih ketat mengenasi privasi data pengguna yang terangkum dalam GDPR. Dengan peruatruan tersebut, maka 27 negara yang tergabung dalam Uni Eropa tidak akan membagikan data pengguna kepada pihak ketiga.
Komentar
Posting Komentar